Jumat, 31 Agustus 2012

Kilas Kabar Kereta Kelinci

Kepopuleran kereta kelinci, ternyata tak hanya dipicu oleh kreativitas semata penciptaannya saja. Beberapa peristiwa tentang kereta kelinci/kereta thomas/kereta wisata/sepur mini/odong-odong selama ini justru menambah bobot ingat di benak makin lekat. Mari kita ikuti terus Kilas Kabar Kereta Kelinci via media-media yang meliputnya.




Razia Kereta Kelinci, Bentuk Penindasan Terhadap Industri Kreatif
Pernah berwisata dengan menunggang kereta kelinci ? Keluarga kecil yang pernah mencobanya pasti sepakat, ajang hiburan a la kampung ini oke punya, karena murah meriah.
Di tengah ‘kesepian’ warga kota Surabaya akan sarana hiburan murah, kehadiran kereta kelinci bisa jadi jawaban yang tepat. Tapi saat ini di jalanan juga berseliweran warga lalulintas baru, selain kereta kelinci tadi ada betor–becak motor. Kesannya padat tapi meriah.
Yang pasti, kedua warga lalulintas baru itu adalah lahir dari buah pikiran kreatif anak muda guna menjawab kebuntuan lapangan kerja. Di situ ada pencipta, pedagang jasa hiburan dan konsumen.
Tapi sayangnya dalam sinergi yang sudah terbangun cukup lama ini belum dilengkapi payung hukum, semacam Peraturan Daerah. Bahkan terkesan ada pembiaran agar aparat dapat memanfaatkan untuk memetik keuntungan dari ketidakjelasan status kehadiran kereta kelinci dan betor.
Akibatnya, lihat saja di halaman satpas Colombo hari-hari ini, nampak layaknya lokasi hiburan rakyat. Di pelataran parkir tempat pengurusan SIM itu, mangkal puluhan betor dan kereta kelinci. Disewakan? Tidak, karena betor dan kereta kelinci itu merupakan barang bukti tangkapan yang disita karena dianggap liar.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Asep Akbar Hikmana, mengatakan, razia terhadap betor dan kereta kelinci dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat yang kerap disampaikan lewat media massa. “Kami sudah membahas permasalahan ini dengan Dinas Perhubungan. Dalam pembahasan itu, disepakati perlu ada penertiban bettor dan kereta kelinci yang melintasi jalan raya,” jelas Asep.
Hasilnya ? Rata-rata kondisi betor, kereta kelinci, dan odong-odong mengkhawatirkan. Kebanyakan kendaraan tersebut dirakit dari mesin kompresor dan sepeda motor usang. “Kendaraan-kendaraan ini disita dan pemiliknya ditilang,” jelas Asep tentang Operasi Patuh. Operasi ini digelar selama 9 hari dan berhasil menggaruk 22 unit betor dan kereta kelinci.
Asep mengatakan, kendaraan seperti betor sebenarnya boleh beroperasi namun harus ada payung hukumnya. Dia mencontohkan, betor di beberapa daerah sudah diperkuat dengan Peraturan Daerah. “Dalam Undang-undang diperbolehkan untuk daerah yang tidak terjangkau moda transportasi tetapi tetap harus diatur dengan peraturan daerah,” jelasnya.


Jatuh, bangun, jatuh….dan bangun lagi. Itulah gambaran riwayat pekerjaan Unggul Setyo Nugroho, 36 tahun, salah seorang kreator kereta kelinci di Surabaya. Barangkali karena Unggul selalu ingin unggul, maka penciptaan kereta kelincinya kini laris manis.
“Kalau model yang saya buat diikuti orang lain, saya harus segera menciptakan model lain,” Unggul mengaku. Barangkali inilah jiwa seorang kreator, yang terus bergulir dalam proses kreatif. “Rasanya gimana ya, kalau sudah ditiru, mau bikin lagi males,” jelasnya.
Ditemui di rumahnya di Jl. Petemon Gang I Barat, Unggul memamerkan tiga model kereta kelinci kreasinya. Inovasi terbaru Unggul adalah kereta kelinci roda empat berbahan plat dibandrol Rp. 27 juta per unit. Sedang generasi sebelumnya, beroda tiga, terbuat dari fiberglass harganya Rp 24 juta. Sedang kereta kelinci generasi pertama terbuat dari triplek, tiga roda, harganya Rp 19 juta.
Mengawali karir sebagai produsen kereta kelinci di penghujung 2009, Unggul bekerja sendiri. Produksi pertamanya dibeli peminat dari Demak, Jawa Tengah. Sejak itu, pesanan datang silih berganti, mulai dari Surabaya sendiri, sampai ke luar pulau. “Saya sudah punya pelanggan di Riau, Lampung, Makassar, dan Jambi,” tutur Unggul.
Itulah sebabnya, kenapa Unggul perlu mengembangkan tempat usahanya dengan membangun workshop di Sememi Jaya. Di tempat ini Unggul mempekerjakan 12 orang anak muda. Hitung-hitung sampai sekarang ini Unggul sudah memproduksi sekitar 200 unit kereta kelinci.”Kereta kelinci atau odong-odong ini sudah menasional,” jelas bapak 3 orang anak ini.
Unggul mengakui, mesin yang digunakan untuk kereta kelincinya berasal dari sepeda motor ‘remek’. Namun, katanya pula, meski kondisinya ‘remek’, sepeda motor itu masih layak jalan dan yang penting, tidak bodong. “Biar tidak bermasalah pak. Sepeda motorbodong memang murah, tapi masalahnya mahal,” kata Unggul tertawa.
Meski begitu bukan berarti Unggul tidak pernah bermasalah. Pernah suatu ketika, saat ia membawa sendiri kereta kelincinya, ditangkap petugas di kawasan Raya Gubeng. Ditangkap karena dianggap tidak punya ijin jalan di jalan raya. “Terpaksa nebus Rp. 600 ribu,” ujar spesialis las ini.
Karena spesialisainya itu, Unggul pernah bekerja 5 tahun di Jepang mengerjakan pengelasan untuk alat-alat berat seperti tank, kereta api, buldozer dan sejenisnya. Pulang dari Jepang, dengan modal cukup Unggul coba membuka bengkel spooring, tapi tak lama bangkrut.
Beruntung, proyek jembatan Suramadu dimulai. Disanalah Unggul kemudian bekerja. Proyek jembatan Suramadu usai, dan Unggul kembali berfikir bekerja dimana lagi. Cukup panjang penantian, tapi pilihannya ingin bekerja sendiri, menciptakan lapangan kerja. “Sejak itu saya memutuskan untuk memproduksi kereta kelinci. Dan sekarang saya merasa sudah membuka lapangan kerja, meski kecil-kecilan,” katanya bangga.
Menenggak untung Rp 30 juta/bulan, Unggul mengaku sudah cukup bisa membahagiakan keluarga dan rekan-rekan kerjanya.



Terbetik berita penyitaan 22 sepur kelinci dan becak motor. Dengan peristiwa tersebut Polrestabes Surabaya kemudian ‘mengkondisikan’ wartawan untuk memberitakannya. Hadi Pranoto, SH, MH – praktisi hukum, mantan anggota Komisi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur ini mengkritisi tindakan itu lewat penuturan berikut:

Beberapa tahun terakhir muncul kreativitas wong cilik menjajakan sarana mainan untuk anak-anak berupa sepur kelinci dan sarana transportasi betor atau becak motor, tapi lagi-lagi aparat kepolisian menganggap keberadaan usaha rakyat itu ilegal karena tidak ada payung hukumnya. Menurut Anda bagaimana seharusnya usaha kreatif tersebut tidak ‘dibunuh’ oleh persepsi seperti itu?
Hukum atau peraturan bagi usaha rakyat adalah untuk mengatur peningkatan kesejahteraan. Itu baru namanya hukum yang bermanfaat. Bukan hukum yang mematikan usaha kreatif rakyat. Penguasa sebagai pembuat peraturan seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kalau soal bentor atau kereta kelinci belum diatur, itu bukan berarti illegal karena tidak ada unsur kriminal. Tugas pemerintah adalah menggali sesuatu yang hidup di tengah masyarakat. Bahwa perlu ada pengaturan dalam rangka ketertiban itu memang iya tapi jangan sampai meninggalkan unsur keadilan bagi usaha kreatif rakyat tersebut.

Bagaimana dengan sikap Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Asep Akbar Hikmana yang menyita 22 betor dan kereta kelinci?
Itu tindakan sewenang-wenang dan arogan terhadap rakyat apabila dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu. Seperti halnya penyandang cacat yang mengendarai sepeda roda tiga, apa harus disita?
Bagi yang sedang punya kekuasaan berpikiran lain, dia mengundang dan membayar wartawan supaya tindakannya menyita odong-odong itu diekspose sebagai tindakan yang benar. Apa yang perlu diwaspadai terhadap politik publisitas semacam itu?
Itu merupakan kebohongan publik yang menyesatkan. Seharusnya polisi melakukan sosialisasi dan peringatan berdasarkan kepatutan. Kalau menegakkan hukum yang benar, sasarannya seharusnya ke mall-mall. Di sana banyak produk palsu dan bajakan. Seperti tas, sepatu, celana, baju, arloji, VCD dan lain-lain. Toh dibiarkan saja.
Polisi menganiaya dengan dalih melumpuhkan penjahat dengan menembak kakinya dari jarak dekat semacam John Key dan lainnya. Sedangkan praktik suap dan pungli pengurusan SIM tanpa ujian teori dan praktik, hanya datang dan foto langsung jadi seperti itu terus berlangsung. Polisi harus menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Jangan sewenang-wenang.
Dengan cara apa kesewenang-wenangan seperti itu bisa dihentikan?
Tampaknya sulit dihentikan karena aparat seperti itu berkedok atas penegakan hukum

Kalau perilaku seperti diterus-teruskan rakyat bisa frustasi?
Melihat ketidakadilan di semua level penegakan hukum membuat rakyat apatis bahkan frustasi sehingga timbul aksi-aksi vandalis atau merusak. Sementara kasus rekening gendut dan pamer kemewahan pejabat amat menyakitkan hati rakyat…

Kalau itu sih pemandangan sepanjang hari …
Memang.
Hadi Pranoto, SH, MH – Praktisi Hukum
[KKKK]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MARI NGANGKRING SAMA KITA .. EMEMBEAN .. :)

STAY COOL.. :)